Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina). Kejagung menghormati proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Rencananya, KPK akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut. Keduanya dipanggil dalam statusnya sebagai saksi pada perkara itu.
"Tidak mempermasalahkan. Kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, proses," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Supriatna meminta KPK juga melakukan pemanggilan atau pemeriksaan sesuai mekanisme. Dalam hal ini, pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota Kejaksaan pun memerlukan koordinasi.
Supriatna memastikan koordinasi itu telah dilakukan. Dengan demikian, pemanggilan terhadap anggota Kejari Mandailing Natal terkait perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pun akan kembali dilayangkan.
"Kami sudah menjalin hubungan, komunikasi, dan koordinasi dengan KPK. Ya tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan," paparnya.
KPK sempat melayangkan pemanggilan terhadap keduanya pada Jumat, 18 Juli 2025. Namun, pemanggilan harus dibatalkan lantaran KPK harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya