Kejagung memamerkan uang sitaan perkembangan kasus TPPU PT Duta Palma Group.
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya (Danandaya Arya P/iNews Media Group)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp479.179.079.148 (Rp479 Miliar) atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations.
Uang tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Terlihat, uang itu ditumpuk setinggi pinggang orang dewasa. Sementara tumpukan itu berjejer setengah ruangan konfrensi pers Kejagung.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.
Saat di persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di kejagung, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.