
Jampidum, Asep N Mulyana (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan pertama implementasinya.
Sejumlah mekanisme baru tersebut antara lain restorative justice (RJ), plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana, mengatakan capaian itu merupakan hasil implementasi awal sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara. Dari jumlah tersebut, baru tujuh mekanisme yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam KUHP," ujar Asep di sela diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Asep menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut berasal dari berkurangnya beban proses peradilan hingga penghematan biaya pemasyarakatan.
"Juga dari hitungan bersama Ditjen Pemasyarakatan, yang semestinya masuk ke lapas bisa dihitung biayanya, mulai dari makan-minum, listrik, dan sebagainya. Hasil kajian kami menunjukkan penerapan sembilan mekanisme baru ini berhasil menghemat kurang lebih Rp66,5 miliar," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
2

















































