Penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.
![]()
Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai, KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Rp1 Miliar
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai senilai Rp1 miliar pada Senin (16/3/2026). Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan uang tersebut dalam mata uang asing Singapura.
"Hari ini Senin (16/3/2026), Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback.
Menurutnya, penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," kata dia.
Budi menilai, korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indoneisa.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
.png)
10 hours ago
4














































