SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah telah menaikkan kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan Brigadir AK, anggota Intelkam Polda Jawa Tengah ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, perkara kasus Brigadir AK ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga
Terungkap! Brigadir AK Cekik Bayi hingga Tewas di Semarang Berdalih Tersedak
“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya, berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (12/3/2025).
Meskipun demikian, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga
Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai
“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka, (setelah ditetapkan) sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” katanya.
Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain. di antaranya; NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi itu dan Brigadir AK.
Terkait hasil ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi, Artanto menyebut belum diketahui hasilnya, masih berproses. “Masih di dokter, demi penyidikan tidak disampaikan dulu agar penyidik lebih cepat dan tuntas dalam proses penyidikan,” kata Artanto.
Berbarengan dengan itu, Brigadir AK juga dalam pemberkasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik. Saat ini Brigadir AK ini dalam penahanan Propam Polda Jateng, dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Terkait Brigadir AK ini, beberapa seniornya di kepolisian memberikan informasi. “Brigadir AK ini jarang masuk kantor dan susah dinasehati sama seniornya,” kata sumber tersebut.
Status Brigadir AK ini sudah bercerai, sebelumnya beristri Polwan yang saat ini kena sanksi demosi 10 tahun di Polres Wonogiri. Sementara, NJP ini diketahui yang berasal dari luar Jawa, baru saja lulus dari kuliahnya di salah satu kampus negeri di Kota Semarang. “Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) juga di dunia malam,” ucapnya.
Pelapor NJP (24) atau kekasih Brigadir AK diketahui berasal dari luar Jawa. NJP baru saja lulus dari kuliah di salah satu kampus negeri di Kota Semarang.
“Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) di dunia malam,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Editor: Kastolani Marzuki