Nabillah Syidah
, Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |10:25 WIB
Kapan Bansos BPNT 2025 Februari Cair? Ini Jadwal dan Syaratnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kapan Bansos BPNT 2025 Februari Cair? Ini Jadwal dan Syaratnya. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi salah satu program yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan sosial ekonomi.
BNPT merupakan program bantuan pangan dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui akun elektronik. Akun tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang pangan yang bermitra dengan Bank HIMBARA. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran KPM serta memastikan mereka mendapatkan asupan gizi yang lebih seimbang secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan BPNT 2025 diperkirakan akan mengikuti pola yang serupa dengan pelaksanaan BPNT tahun 2024, yang mana pencairannya dilakukan secara rapel.
1. Jadwal Pencairan BPNT 2025
Berdasarkan pola penyaluran pada tahun 2024, BPNT diberikan setiap bulan tetapi dengan pencairan yang dilakukan secara rapel. Sebagai contoh, pada Tahap V yang dibagikan pada bulan Oktober 2024, pencairan tersebut merupakan akumulasi dari bulan September dan Oktober.
Bila sistem ini diterapkan pada tahun 2025, maka jadwal penyaluran BPNT kemungkinan akan dirapel setiap dua bulan sekali, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari - Februari
- Tahap 2: Maret - April
- Tahap 3: Mei - Juni
- Tahap 4: Juli - Agustus
- Tahap 5: September - Oktober
- Tahap 6: November - Desember
Penyaluran dana sosial BPNT ke rekening KPM akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu pada 25 Februari 2025. Setelah pencairan selesai, Bank Penyalur akan menginformasikan hal tersebut kepada pemerintah daerah.
Untuk memastikan dana BPNT telah masuk ke rekening, penerima dapat menghubungi pemerintah daerah terkait atau melakukan pengecekan langsung melalui mesin ATM.
2. Syarat Penerima BPNT 2025
Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Penerima BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang termasuk dalam 25% terendah di daerah pelaksanaan.
Basis Data Kemiskinan: Nama dan alamat penerima BPNT harus tercatat dalam basis data sebagai bagian dari 40% penduduk termiskin di kabupaten atau kota tersebut.
Penerima PKH dan Non-PKH: BPNT diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), namun juga dapat diperoleh oleh keluarga non-PKH yang memenuhi syarat sosial ekonomi yang telah ditentukan.
Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan BPNT dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)