Kanwil DJP Jakarta Barat Catat Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun (Foto: DJP)
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil mencatat capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp16,71 triliun hingga 31 Maret 2025. Capaian ini setara 21,27% dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp78,59 triliun.
Capaian ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yaitu sebesar 13,07%. Kinerja positif ini diraih melalui optimalisasi pelayanan, pengawasan, serta pemanfaatan momentum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan Februari 2025, saat penerimaan neto baru mencapai Rp10,82 triliun atau 13,76%. Dengan demikian, terdapat kenaikan capaian sebesar 7,51% dalam waktu satu bulan.
1. Penyumbang Utama Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 50,70% atau sebesar Rp8,47 triliun dari total penerimaan, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 46,22% atau Rp7,73 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PBB dan BPHTB tercatat Rp3,8 miliar, dan penerimaan dari pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 3511,98%.
Empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah:
· Perdagangan : Rp4,95 triliun (29,60% kontribusi),
· Industri pengolahan : Rp2,09 triliun (12,49% kontribusi),
· Konstruksi : Rp559 miliar (3,34% kontribusi),
· Pengangkutan dan pergudangan : Rp720 miliar (4,30% kontribusi).
Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 49,73% dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang paling menonjol sebesar 25,16%.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya