Tonny Rivani
Politik | 2026-07-31 23:38:49
Gambar Ilustrasi : Generates Al.
OPINI - Media digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi politik. Kampanye tidak lagi bergantung pada baliho, rapat umum, atau iklan televisi. Kini, setiap warga menjadi sekaligus konsumen, produsen, dan penyebar informasi politik.
Pakar komunikasi politik Manuel Castells, dalam bukunya Communication Power (2009), menyatakan bahwa kekuasaan pada abad ke-21 dibangun melalui kemampuan mengendalikan arus komunikasi. Siapa yang mampu menguasai jaringan informasi, ia memiliki peluang lebih besar memengaruhi opini publik. Gagasan Manuel Castells menjadi semakin relevan ketika algoritma media sosial menentukan informasi apa yang muncul di hadapan pengguna.
Sementara itu, Shoshana Zuboff, profesor emerita Harvard Business School, melalui bukunya The Age of Surveillance Capitalism (2019), menjelaskan bahwa data pribadi telah menjadi komoditas ekonomi dan politik. Preferensi, kebiasaan, bahkan emosi pengguna media sosial dapat diprediksi dan dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan politik yang sangat spesifik kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, kampanye politik berubah dari komunikasi massal menjadi komunikasi yang sangat personal (microtargeting).
Fenomena tersebut mengandung peluang sekaligus ancaman. Di satu sisi, media digital memperluas partisipasi politik. Masyarakat dapat berdialog langsung dengan calon pemimpin, menyampaikan kritik, bahkan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Di sisi lain, ruang digital juga menjadi tempat berkembangnya disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, politik identitas, hingga manipulasi opini publik melalui akun anonim, buzzer, maupun teknologi kecerdasan buatan.
Filsuf Jerman Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila ruang publik dipenuhi dialog yang rasional, terbuka, dan bebas dari dominasi. Ketika ruang digital dipenuhi banjir informasi yang menyesatkan, demokrasi kehilangan fondasi deliberatifnya.
Kekhawatiran serupa pernah disampaikan Yuval Noah Harari dalam 21 Lessons for the 21st Century (2018). Ia mengingatkan bahwa pihak yang mampu menguasai data akan memiliki kemampuan luar biasa untuk memengaruhi keputusan manusia, termasuk pilihan politik. Dengan kata lain, pertarungan demokrasi masa depan bukan hanya soal ideologi, tetapi juga perebutan kendali atas data dan algoritma.
Di Indonesia, tantangan tersebut semakin nyata menjelang setiap kontestasi politik. Polarisasi masyarakat sering diperkuat oleh penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan menghormati hak orang lain.
Dalam perspektif Islam, etika komunikasi menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya..." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ayat ini mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip tersebut sangat relevan untuk menghadapi banjir informasi di media digital.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kampanye yang beretika, transparan, dan berbasis gagasan. Algoritma tidak boleh menggantikan kebijaksanaan warga negara. Media digital semestinya menjadi sarana pendidikan politik, bukan alat manipulasi emosi atau penyebaran kebencian.
Menurut hemat penulis, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang digunakan dalam kampanye, melainkan oleh integritas para pelaku politik, kecerdasan masyarakat dalam menyaring informasi, dan komitmen semua pihak untuk menjadikan media digital sebagai ruang dialog yang bermartabat. Ketika teknologi digunakan untuk memperkuat nilai kejujuran, keadilan, dan kepentingan umum, media digital akan menjadi kekuatan besar bagi demokrasi. Sebaliknya, jika dikuasai oleh manipulasi algoritma dan disinformasi, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar pertarungan persepsi, bukan lagi pertarungan gagasan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mungkinkah praktik money politics masih terjadi di era kampanye digital? Jawabannya, sangat mungkin, bahkan dengan bentuk yang semakin beragam dan sulit dideteksi. Jika dahulu politik uang identik dengan pembagian uang tunai atau barang secara langsung, kini praktik tersebut dapat bertransformasi melalui transfer dana elektronik, dompet digital (e-wallet), voucher belanja, pulsa, hadiah dalam siaran langsung (live streaming), hingga berbagai insentif yang dikemas sebagai giveaway atau program komunitas. Selain itu, pembayaran kepada buzzer, influencer, atau jaringan akun tertentu untuk menggiring opini publik juga dapat menjadi bagian dari praktik transaksional dalam kontestasi politik apabila dilakukan secara tidak transparan atau melanggar ketentuan hukum. Perkembangan teknologi digital tidak menghapus politik uang, tetapi justru mengubah modus operandi menjadi lebih modern, lebih tersembunyi, dan memanfaatkan kemajuan sistem pembayaran elektronik serta media sosial.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap kampanye politik tidak lagi cukup berfokus pada aktivitas di lapangan, tetapi juga harus mencakup ruang digital. Penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, serta masyarakat sipil perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aliran dana kampanye, iklan politik, dan aktivitas digital yang berpotensi melanggar prinsip keadilan pemilu. Di sisi lain, literasi digital dan pendidikan politik masyarakat menjadi benteng utama agar pemilih tidak mudah dipengaruhi oleh imbalan material maupun manipulasi informasi. Demokrasi yang bermartabat hanya dapat terwujud apabila pilihan politik didasarkan pada pertimbangan rasional, rekam jejak, dan kualitas gagasan, bukan karena transaksi ekonomi yang mencederai kedaulatan rakyat. Dengan demikian, tantangan utama kampanye politik di era digital bukan sekadar menguasai teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan etika, integritas, dan supremasi hukum dalam kehidupan demokrasi.
Setujukan Anda kajian Opini ini ? Silakan pendapat Sobar!
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
8 hours ago
9














































