KALEIDOSKOP 2024: Heboh Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR Acak-Acak Supremasi Hukum

3 months ago 52

JAKARTA - Tahun 2024 mencoreng supremasi hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Ronald Tannur dihukum bebas bersyarat. Padahal kasusnya terekam jelas dalam CCTV bahwa ia menganiaya dan membunuh wanita berinisial DSA.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan, Rabu (24/7/2024).

Kronologi Kasus Pembunuhan

Kejadian tragis tersebut berawal pada selasa 3 Oktober 2023 malam hari di tempat karaoke di Mal Lenmarc. Sebelum kronologi itu terajdi, Ronald yang diketahui anak mantan anggota DPR itu sempat pergi ke tempat karaoke tersebut. 

Mereka di undang teman-temannya dan tiba di Lokasi pukul 21.32 WIB. “Korban DSA dan GR menuju kamar 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pama Royce saat Koferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pada pukul 00:10 WIB Rabu tanggal 4 Oktober 2023. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald dikabarkan menendang kaki kanan korban hingga terjatuh. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol tequila. 

Saat mereka sampai di basement, pertengkaran mereka belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kiri mobil. Tanpa menghiraukan pacarnya, Ronald kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.

Mobil dijalankan belok ke sebelah kanan hingga menyebabkan sebagian tubuh korban tertindih. Bahkan, korban terseret hingga sejauh 5 meter.

Korban dalam kondisi lemas kemudian dibawa ke gedung apartemen. Ronald selanjutnya berusaha memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada reaksi, korban lalu dilarikan ke RS Pusat untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Berdasarkan hasil otopsi, korban Dini Sera Afriyanti mengalami luka di sekujur tubuh, baik kepala, perut, dan lengan, akibat ditabrak dan diseret mobil.

”Berdasarkan hasil rekonstruksi dan rekaman CCTV, penyidik meningkatkan status GR dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma Royce. 

Ronald Tannur Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas JPU.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |