KAI Buka Peluang Baru bagi UMKM: Dari Produk di Gerbong hingga Aturan Bagasi yang Perlu Dipahami

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia tidak hanya menjadi moda transportasi, tapi kini juga menjadi wadah pemasaran produk UMKM nasional, sekaligus mengingatkan penumpang untuk memperhatikan aturan bagasi demi kenyamanan bersama.

Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Produk-produk lokal kini telah tersedia di gerbong kereta api jarak jauh dan Loko Cafe, berkat kerja sama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya memperluas akses pasar bagi produk UMKM, dengan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan.

"Produk-produk UMKM kita sekarang sudah tersedia di gerbong kereta api. Kemarin dari 50 perusahaan yang kita kurasi, enam terpilih oleh Kereta Api, empat produknya disajikan dalam kereta, yang dua produk di Loko Cafe," ujar Budi usai meninjau produk UMKM di Jaringan Bisnis KAI Services, Jakarta, Selasa.

Potensi Pasar 51 Juta Penumpang per Tahun

Program ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan popularitas produk UMKM dengan memanfaatkan tingginya jumlah penumpang kereta api. Saat ini, produk UMKM tersebut dipasarkan di 15 jalur kereta intercity dengan potensi pasar mencapai sekitar 51 juta penumpang per tahun.

"Kita menggunakan sebanyak 15 jalur kereta intercity, itu kurang lebih setahun bisa sekitar 51 juta penumpang, sehingga potensi pasar yang cukup besar buat UMKM kita. Ini dalam jangka waktu setahun. Setelah itu bisa diperpanjang nanti sesuai dengan kesepakatan," jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa pemerintah akan terus membuka peluang serupa agar semakin banyak produk UMKM dikenal luas oleh masyarakat, termasuk melalui sektor transportasi publik.

Harapan Perluasan ke Moda Transportasi Lain

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyambut positif inisiatif ini dan berharap pemasaran produk UMKM dapat diperluas ke moda transportasi lain, seperti bus dan kapal, serta di area stasiun, pelabuhan, dan bandara.

"Diharapkan ke depannya akan semakin banyak lagi produk UMKM yang dibina oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian UMKM, bisa semakin banyak dipasarkan di sarana dan prasarana transportasi," kata Dudy.

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa transportasi publik tidak hanya berfungsi sebagai penghubung mobilitas, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Selain membuka peluang bagi UMKM, PT Kereta Api Indonesia juga terus berkomitmen menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan seluruh pelanggan untuk memahami aturan ini demi menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan.

Ketentuan Bagasi yang Diperbolehkan

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan ketentuan bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api, yaitu:

Volume maksimal: 100 desimeter kubik (dm³)

Dimensi maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm

Berat maksimal: 20 kilogram

Ukuran koper: maksimal 26 inci

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |