Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

2 months ago 50

Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

Panji Gumilang saat sidang TPPU (foto: Okezone/Andrian)

INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU berpendapat bahwa terdakwa Panji Gumilang terbukti bersalah karena melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Namun, Panji Gumilang akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa. "Tidak sesuai, kalau sesuai kelar sidangnya. Kan tadi sudah dengar (ajukan eksepsi)," ujar Panji Gumilang, usai menjalani sidang.

Dalam dakwaan JPU, tidak hanya Panji Gumilang yang menjadi tersangka, namun juga istri dan anaknya. 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba mengungkapkan, bahwa JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Untuk keterlibatan anak dan istri terdakwa di muka persidangan itu kewenangan penuntut umum, karena itu kewajiban dari penuntut umum untuk membuktikan perkaranya," ungkap Adrian.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |