Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |14:29 WIB
Harvey Moeis (Foto: Ant)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara," kata Sutikno dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, JPU menuntut Suwito Gunawan 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, Suwito divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Lalu Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun vonisnya lebih ringan, yakni 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan JPU kepada Reza Andriansyah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Namun, dia divonis lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, JPU menuntut Suparta 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, vonisnya lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
(Ari)
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya