
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (foto: Okezone)
JAKARTA – Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).
Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang," demikian keterangan dalam SIPP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
15 hours ago
4

















































