
Oleh: Alvina Syafira Fauzia (Analis Keuangan Sosial Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah)
REPUBLIKA.CO.ID, Selama ini zakat kerap dipandang sebagai urusan lembaga amil dan masyarakat Muslim semata. Padahal, di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, zakat memiliki potensi yang jauh lebih strategis: menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial.
Karena itu, terintegrasinya Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai salah satu indikator outcome ekonomi syariah daerah pada dokumen perencanaan pembangunan daerah (dokrenda), RPJPD, RPJMD, Renstra PD, dan RKPD, yang terintegrasi pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) patut dibaca sebagai sebuah babak baru dalam tata kelola zakat nasional. Untuk pertama kalinya, kinerja pengelolaan zakat tidak lagi hanya menjadi urusan internal lembaga zakat, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan.
Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Di dalamnya, penguatan keuangan sosial syariah, termasuk zakat, diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam RPJMN 2025–2029. Pada Prioritas Nasional 2, pemerintah menempatkan penguatan dana sosial syariah sebagai salah satu agenda strategis melalui peningkatan tata kelola dan literasi ZISWAF yang dikoordinasikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Agar agenda nasional tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, Kementerian Dalam Negeri, KNEKS, Bappenas, dan Bank Indonesia melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah menyusun Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Pemerintahan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Panduan ini menjadi jembatan yang menghubungkan agenda ekonomi syariah nasional dengan perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
Dalam konteks inilah kehadiran Indeks Zakat Nasional (IZN) menjadi penting.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
18 hours ago
7













































