Riana Rizkia
, Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |21:21 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Foto: Tangkapan layar)
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, mandeknya kasus pembunuhan dan pelecehan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang.
"Namanya unprofessional conduct di sana, dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Karena kasus matinya seseorang tidak bisa kemudian dimandekan karena adanya pencabutan atau perdamaian, ini adalah pidana materiil, bukan delik aduan," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (4/2/2025).
Sugeng mengatakan, pelecehan dan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho mandek karena ada pemberian sejumlah uang untuk polisi yang saat itu menangani kasusnya.
Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Sejumlah uang itulah, yang diduga Sugeng membuat kasus tersebut mandek.
"Kasus ini menjadi mandek salah satu alasannya adalah selain penerimaan sejumlah uang, itu adanya pencabutan perkara yang saya dapatkan informasi dan pembayaran kompensasi," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya