Ini Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bisa Jadi Agen Elpiji hingga Pupuk

22 hours ago 7

Ini Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bisa Jadi Agen Elpiji hingga Pupuk

Sosialisasi Koperasi Merah Putih dengan Desa dan Kelurahan. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)

JAKARTA - Pemerintah melakukan sosialisasi terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui mekanisme musyawarah desa.

"Hari ini, kita baru saja melakukan zoom meeting dengan para Kepala Desa seluruh Indonesia," ungkap Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, di Jakarta, Jumat (18/4/2025). 

Acara tersebut dihadiri Wamendagri, Wamendes, Wamentan, Wamen KKP, Kemenkeu, Kemenkes dan Kementerian BUMN. Wamenkop menjabarkan Rakor ini bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perkembangan terkini, lanjut Wamenkop, setelah masing-masing kementerian membuat Juklak, lalu disampaikan ke dinas-dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota. 

Kemudian, ada juga rencana keluar Surat Edaran dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bagi para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penggunaan biaya tidak terduga untuk pembuatan akte pendirian koperasi.

"Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades di wilayahnya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya sudah tersosialisasi dengan baik terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih," ucap Wamenkop Ferry.

Oleh karena itu, Wamenkop meyakini sudah banyak masyarakat desa yang mengetahui program pembentukan Kopdes Merah Putih. Yang selanjutnya, tinggal para Kades mengambil inisiatif untuk menggelar musyawarah desa dan kelurahan.

"Kemenkop melalui dinas-dinas koperasi dan tenaga-tenaga pendamping, akan mendampingi pelaksanaan musyawarah desa khusus itu dengan agenda pembentukan Kopdes Merah Putih," imbuh Wamenkop.

Dalam musyawarah desa, akan dipaparkan mengenai tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Kopdes Merah Putih.

"Musyawarah desa khusus harus melibatkan tokoh-tokoh utama masyarakat, perwakilan Gapoktan, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, BUMDes2, dan sebagainya, termasuk mengundang koperasi-koperasi yg ada di desa tersebut. Intinya, semua unsur terlibat," papar Wamenkop.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop mengungkapkan beberapa tantangan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pertama, ketersediaan SDM. 

"Untuk itu, kita akan konsentrasi penuh dalam menyiapkan SDM-SDM yang handal dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sebuah kopdes," ulas Wamenkop.

Tantangan kedua, kata Wamenkop, adalah langkah untuk meminimalisir risiko yang salah satunya melibatkan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida. "Terkait skema pembiayaan juga sudah mendapat kepastian dari pihak perbankan pemerintah dan Kemenkeu," ucap Wamenkop Ferry.

Dengan persiapan yang sudah matang tersebut, Wamenkop meyakini secara bisnis Kopdes Merah Putih memiliki kemungkinan untung mencapai 90%, dengan melihat aneka unit usaha yang digelutinya. "Tapi, lagi-lagi, itu semua tergantung juga bagaimana pengelolaannya dan SDM yang dimiliki," tukas Wamenkop.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |