Ini Perbedaan Pinjol dengan Fintech Lending (Foto: Freepik)
JAKARTA - Ini perbedaan pinjol dengan fintech lending. Dalam era digital yang sedang berkembang pesat, masyarakat semakin familiar dan lebih tertarik dengan layanan pinjaman berbasis teknologi atau daring.
Namun banyak dari masyarakat yang belum memahami perbedaan pinjaman online ilegal dan fintech yang sudah jelas diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kurang pemahaman ini yang membuat masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal yang beroperasi tanpa aturan yang jelas. maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya.
1. Apa Itu Pinjaman Online
Dikutip dari berbagai sumber, pinjaman online adalah layanan pinjaman berbasis teknologi yang bisa digunakan pengguna untuk mengajukan pinjaman secara daring tanpa harus datang ke kantor atau tempat peminjaman. Pinjol ini sering dijadikan solusi untuk masyarakat yang membutuhkan dana karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki tabungan. Untuk pencairan sangat cepat biasanya pinjaman bisa diperoleh dalam beberapa jam dan paling lama hingga satu hari kerja.
Sering kali pinjaman online ini disebut fintech tetapi keduanya sama sekali berbeda karena pinjol tidak berizin dan tidak terdaftar OJK sedangkan fintech legal, walaupun keduanya sama-sama memanfaatkan teknologi.
2. Apa Itu Fintech Lending
Fintech pendanaan bersama atau Peer to Peer (P2P) lending adalah platform berupa aplikasi atau website yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) secara daring. Layanan ini telah diatur dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen yang berarti sudah legal. Dan biasanya fintech ini memiliki bunga yang relatif lebih rendah dari pinjol, dan untuk ketentuan bunganya tentu akan berbeda pada setiap aplikasi.
3. Perbedaan Antara Pinjol dan Fintech
- Aturan dan pengawasan
Pinjol tidak memiliki izin dan beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dapat menerapkan aturan sepihak yang bisa menguntungkan mereka sendiri oleh karena itu keamanan data konsumen juga terancam tidak aman karena kerap pinjol ilegal sering menyalahgunakan data peminjam untuk intimidasi dan penyebaran informasi pribadi. Sedangkan fintech, karena sudah terverifikasi dalam pengawasan OJK, maka platform ini sangat memperhatikan aspek keamanan konsumen dan memiliki aturan keuangan yang ketat.
- Bunga dan Denda pinjaman
Untuk pinjol pembayaran tidak bisa dicicil dan waktunya pun sangat terbatas. Apabila terlambat biasanya mereka akan menentukan sendiri bunga yang diberlakukan untuk konsumen dan peminjam akan dikenakan denda yang tinggi dimulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. Sedangkan untuk P2P lending atau fintech waktu yang diberikan untuk peminjam dimulai dari 30 hari hingga 12 bulan, dan fintech menawarkan bunga lebih rendah yaitu mulai dari 12% hingga 30% per tahun. Selain itu fintech pun tidak mengambil keuntungan dari bunga tersebut karena semuanya akan menjadi milik pendana.