Ini Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun (Foto: Freepik)
JAKARTA – Ini cara menghitung uang pesangon pegawai PHK dan pensiun, berikut penjelasannya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan yang terjadi akibat berbagai alasan. Sedangkan pensiun adalah pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada seorang karyawan yang telah melewati batas maksimal usia kerja.
PHK dan pensiun berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan berupa uang kepada pekerja yang di-PHK atau telah pensiun. Uang pesangon diberikan sebagai apresiasi dari perusahaan atas berhentinya seluruh hak dan kewajiban karyawan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja.
Berikut ini cara menghitung uang pesangon pegawai PHK dan pensiun yang akan dirangkum Okezone.
1. Uang Pesangon (UP)
Dalam komponen pesangon, terdapat uang pesangon sendiri yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Dana pesangon ini terdiri dari jumlah gaji pokok yang sudah ditambahkan dengan tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lain.
Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon yang diatur dalam undang-undang:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun= 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun= 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun= 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun= 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun= 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih= 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan yang di PHK atau memasuki pensiun juga akan mendapat UPMK sebagai uang untuk karyawan dengan masa kerja tertentu. UPMK dapat dihitung di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun= 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun= 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun= 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun= 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun= 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun= 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun= 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih= 10 bulan upah.