Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya peningkatan daya saing industri di dalam negeri.
Indonesia Minim Kebijakan Proteksi Dagang, Jadi Penyebab Gempuran Produk Impor. Foto: Freepik.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat Indonesia masih sedikit dalam menerapkan kebijakan proteksi perdagangan Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.
Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya peningkatan daya saing industri di dalam negeri.
NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional mereka dari serbuan produk impor.
"Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan China yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan tersebut, kemudian India ada 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari
1.000 NTB dan NTM," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri nasional sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global.
"Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain menerapkan banyak hambatan dagang terutama negara maju," kata Febri.
Hal ini sangat terasa ketika manufaktur Indonesia melakukan ekspor memasuki pasar domestik negara-negara tersebut, yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka.