INACA Sambut Kelonggaran dari BI, Maskapai Charter Boleh Bertransaksi dengan Dolar hingga 2027

4 hours ago 3

Hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar.

 iNews Media Group.

INACA Sambut Kelonggaran dari BI, Maskapai Charter Boleh Bertransaksi dengan Dolar hingga 2027. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut keputusan Bank Indonesia yang memberikan kelonggaran untuk perusahaan maskapai melakukan transaksi menggunakan dolar di tengah pelemahan rupiah saat ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan kebijakan pengecualian sektor industri yang boleh melakukan transaksi menggunakan dolar seharusnya selesai pada 2026. Namun, BI masih memberikan masa transisi satu tahun hingga 2027 untuk maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight).

"Kita sudah dapat surat dari BI (Bank Indonesia), artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI pengecualian sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing," ujarnya saat ditemui usai agenda Rapat Umum Anggota (RUA) INACA 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar. Sehingga diharapkan pendapatan maskapai yang berbentuk mata uang asing tidak tergerus oleh pelemahan rupiah.

Sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, BI memberikan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan rupiah bagi pelaku usaha, termasuk di angkutan udara niaga tidak berjadwal. Pengecualian tersebut diberikan pada 2016, dan jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |