ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu Tetap Berlaku

4 hours ago 2

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di sesi ke-80 Majelis Umum PBB, Jumat, 26 September 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak permohonan banding Israel atas perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant. ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024 terkait peran mereka dalam konflik di Jalur Gaza.

Pada Mei 2025, Israel telah meminta ICC membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. ICC menolak permohonan tersebut pada 16 Juli 2025. Menurut ICC, tak ada dasar hukum untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Sepekan kemudian, Israel mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun ICC memutuskan pada Jumat (17/10/2025) bahwa masalah itu bukanlah isu yang dapat diajukan banding. "Oleh karena itu, Majelis menolak permintaan tersebut,” kata ICC, dikutip laman Al Arabiya.

Pada 21 November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas keterlibatan mereka dalam dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei 2024 yang disinggung dalam pernyataan itu merujuk pada waktu jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka. Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |