Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah

2 months ago 42

Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah

Hukum Wanita Umrah Sebelum Habis Masa Iddah (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Ibadah umrah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat diinginkan oleh banyak Muslim. Selain memberikan ketenangan spiritual, umrah juga menjadi kesempatan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk memperhatikan kondisi tertentu yang mungkin dialami oleh seorang Muslimah, seperti masa iddah.

1. Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita muslimah setelah perceraian atau kematian suaminya. Dalam periode ini, ada aturan-aturan khusus yang harus diikuti oleh wanita tersebut, termasuk larangan bepergian jauh kecuali dalam keadaan mendesak. Dalam hal ini, muncul pertanyaan: apakah seorang wanita boleh melaksanakan ibadah umrah sebelum masa iddahnya selesai?

Dikutip dari laman NU Online, Minggu (26/1/2025), wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya memiliki kewajiban untuk menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari berdasarkan kalender hijriah. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah: 234).

Kewajiban iddah ini berlaku untuk semua perempuan yang ditinggal wafat suaminya, termasuk yang sedang dalam masa talak raj’i maupun perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan suaminya. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah dari penetapan masa 4 bulan 10 hari adalah untuk memastikan tidak adanya kehamilan di dalam rahim wanita tersebut.

Selain kewajiban iddah, wanita yang ditinggal wafat suaminya juga diwajibkan menjalani ihdad, yaitu menahan diri dari segala bentuk perhiasan, wewangian, dan pakaian mencolok. Ihdad melarang penggunaan perhiasan seperti emas atau perak, bercelak, serta pewarna tertentu. Larangan ini wajib dipatuhi selama masa iddah untuk menunjukkan penghormatan terhadap masa berkabung.

2. Larangan Keluar Rumah Selama Masa Iddah

Dalam masa iddah, seorang wanita dilarang meninggalkan rumah kecuali ada alasan darurat atau uzur syar’i. Hal ini didasarkan pada pendapat para ulama yang menyebutkan bahwa wanita wajib tinggal di tempat masa iddahnya hingga selesai, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak seperti membeli bahan makanan atau kain.

يَجِبُ عَلَى الْمُعْتَدَّةِ مُلَازَمَةُ مَسْكَنِ الْعِدَّةِ، فَلَا تَخْرُجُ إِلَّا لِضَرُورَةٍ أَوْ عُذْرٍ، فَإِنْ خَرَجَتْ، أَثِمَتْ، وَلِلزَّوْجِ مَنْعُهَا، وَكَذَا لِوَارِثِهِ عِنْدَ مَوْتِهِ، وَتُعْذَرُ فِي الْخُرُوجِ فِي مَوَاضِعَ

Artinya: “Wajib bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah untuk tetap tinggal di tempat tinggal masa iddahnya. Ia tidak boleh keluar kecuali karena darurat atau uzur. Jika ia keluar tanpa alasan, maka ia berdosa, dan suami (dalam iddah talak) berhak melarangnya. Begitu pula ahli warisnya setelah kematiannya (iddah wafat). Namun, ia diberikan keringanan untuk keluar pada keadaan-keadaan tertentu yang dibolehkan,”(An-Nawawi, Raudlatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 415).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |