Terpidana korupsi lahan sawit Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan karena ketahuan mampir ke kantor usai menghadiri persidangan.
Harta Kekayaan Surya Darmadi Koruptor Lahan Sawit yang Dipindah ke Nusa Kambangan. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Harta kekayaan Surya Darmadi ditaksir mencapai triliunan rupiah. Dia adalah pendiri PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan di Riau.
Dia melakukan kesepakatan dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai bupati Indragiri Hulu (1999-2008) untuk memuluskan perizinan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, juga persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha untuk anak usaha Duta Palma.
Pada 2023 Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi tersebut. Dia juga dinyatakan tidak pernah melaksanakan kewajibannya kepada negara sejak 2002-2022, sehingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah kepada negara.
Melansir laman Kejaksaan Agung (22/10/2025), dia didakwa merugikan negara hingga Rp78 triliun. Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara belasan tahun dan dia diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp2,23 triliun.
Namun dia mengajukan banding di pengadilan tinggi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, upaya hukum ini gagal dan hukuman penjaranya justru bertambah menjadi 16 tahun.