Bapanas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) naik dari semula Rp12.500 per kg menjadi Rp13.500 per kg.
Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Bapanas Ungkap Alasannya. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) naik dari semula Rp12.500 per kg menjadi Rp13.500 per kg. Keputusan tersebut berlaku untuk sebagian besar wilayah nasional.
Sementara untuk wilayah Papua serta Maluku, HET berada di level Rp15.500 per kg. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan kenaikan HET beras medium merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan tersebut, dikutip Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, penyesuaian kenaikan HET hingga Rp2.000 per kilogram itu juga diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.