Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

5 hours ago 6

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |09:50 WIB

Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA - Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 18 Juni 2026. 

Menariknya, ada pembahasan soal status mualaf Richard dalam persidangan itu. Hal itu dibenarkan oleh Faizal Hafied, kuasa hukum sang dokter kecantikan. Dia menyebut, hal itu terjadi saat hakim mengonfirmasi identitas Richard, termasuk soal keyakinannya. 

“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap sang kuasa hukum usai sidang.

Selain soal identitas, Faizal menjelaskan, kehadiran tim kuasa hukum untuk memastikan perkara  dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen tersebut berjalan transparan.

“Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas secara terang benderang," katanya menambahkan. 

Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjerat Richard Lee atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.

Jelang Sidang, Keluarga Tak Diizinkan Jenguk Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

Richard Lee diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |