Haji Mandiri 2026? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhaj tentang Visa Furoda dan Mujamalah

3 hours ago 4

Jamaah haji menunggu jam keberangkatan di Terminal Khusus Haji dan Umroh di Terminal 2F, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/5/2025). Terminal Khusus Haji dan Umroh tersebut menyediakan 10 konter imigrasi dengan jalur tersendiri bagi jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci sehingga para jamaah haji tidak perlu mengantre di konter imigrasi setibanya di Arab Saudi. Selain itu terminal tersebut juga dapat menampung jamaah sebanyak 94 juta orang per tahun. Keberadaan Terminal Khusus Haji dan Umroh diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah dengan sejumlah fasilitas ruang tunggu yang nyaman dan luas serta memiliki jalur khusus untuk proses imigrasi. Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyal 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru, visa haji nonkuota bisa dilakukan oleh jamaah secara mandiri. Namun, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tersebut adalah visa haji furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/11/2025).

Menurut Ichsan, dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Dalam ayat 2 dijelaskan, warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri.

Kemudian pada ayat 3 diatur bahwa PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah dan melapor kepada menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” demikian kutipan dari Pasal 18 ayat 4.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |