Google Diminta Bayar Rp7 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

2 weeks ago 5

Google diminta membayar USD425 juta (hampir Rp7 triliun) atas pelanggaran privasi dengan mengumpulkan data jutaan pengguna.

 Inews Media Group)

Google Diminta Bayar Rp7 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel – Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan Google untuk membayar USD425 juta (hampir Rp7 triliun) atas pelanggaran privasi dengan mengumpulkan data jutaan pengguna, bahkan setelah mereka menonaktifkan fitur pelacakan di akun Google.

Putusan ini muncul setelah sekelompok pengguna mengajukan gugatan dengan klaim bahwa Google mengakses perangkat seluler mereka untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data, yang melanggar jaminan privasi dalam pengaturan Aktivitas Web & Aplikasi.

Para pengguna tersebut pun menuntut ganti rugi lebih dari USD31 miliar.

"Keputusan ini salah memahami cara kerja produk kami, dan kami akan mengajukan banding. Alat privasi kami memberi orang kendali atas data mereka, dan ketika mereka menonaktifkan personalisasi, kami menghormati pilihan itu," kata juru bicara Google kepada BBC, Kamis (4/9/2025).

Juri dalam kasus ini memutuskan raksasa pencarian internet tersebut bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan pelanggaran privasi. Namun, perusahaan tersebut tidak terbukti bertindak dengan niat jahat.

Gugatan class action, yang mencakup sekitar 98 juta pengguna Google dan 174 juta perangkat, diajukan pada Juli 2020.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |