Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |09:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Achmad Al FiqrI/Okzone)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meringkus rekannya sesama kader Nasdem sekaligus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Penangkapan dilakukan usai Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Di mana, sebelumnya mencuat kabar KPK melakukan OTT terhadap Abdul Azis, yang kemudian dibantah Sahroni. Kendati KPK akhirnya menangkap Abdul Azis.
Sahroni mempertanyakan pengertian terminologi OTT. Dari pemahamannya, OTT merupakan langkah hukum yang dikakukan di tempat terjadinya transaksi dan waktu yang sama.
"Terjadinya penangkapan yang memang mestinya apakah bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu luang yang pas dalam suasana yang kiranya mungkin. Saya contohkan, Pak kami lagi waktu Rakernas Pak, kan penangkapan di waktu yang sama, tapi beda tempat," Sahroni saat raker Komisi III DPR RI dengan KPK, Jakarta Pusat, Rabu 20 Agustus 2025.
Sahroni berharap, upaya KPK dalam melakukan OTT itu bisa dilakukan di waktu yang tepat. Permintaan itu dilayangkan agar, lembaga partai politik (parpol) bisa dihargai.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya