
Saut Situmorang (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Aseng juga telah ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Kejagung akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membekingi atau memuluskan penerbitan izin tambang.
“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Saut, saat ini penyidik kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokoknya. Namun, ia meyakini perkara tersebut akan berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.
Saut menjelaskan, praktik perbedaan lokasi tambang dengan titik yang tercantum dalam izin bukan hal baru di industri pertambangan.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinannya tidak ada,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
2

















































