Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

8 hours ago 2

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |