Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026).
Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
sumber : Antara Foto
.png)
8 hours ago
2
















































