DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan

2 weeks ago 5

News editor Nur Khabibi

05/09/2025 22:45 WIB

Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.

DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan. (Foto iNews Media Group)

DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Namun, kata Dasco, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.

"Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco.

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |