05/09/2025 22:45 WIB
Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.
DPR Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan. (Foto iNews Media Group)
IDXChannel - Kunjungan kerja luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimoratorium. Kebijakan ini berlaku per 1 September 2025.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Namun, kata Dasco, terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.
"Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di