DPN Peradi Gelar UPA di 46 Kota, Termasuk di Tiga Provinsi Terkena Bencana

1 hour ago 1

DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat (UPA) secara serentak di 46 kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat (UPA) secara serentak di 46 kota. Termasuk di tiga wilayah provinsi di Pulau Sumatera yang dalam status tanggap darurat bencana. Dia memerinci, dari 3.881 orang, sebanyak 1.026 peserta di antaranya di Jakarta yang dipusatkan di UNJ.

"Hari ini Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan ujian serentak di seluruh Indonesia. Pesertanya ada 3.881," kata Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuanusai meninjau ujian UPA di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 6 Desember 2025.

Wamenko Kumham Imipas tersebut memastikan, penyelenggaraan UPA di 46 kota secara serentak pada tahun ini, berhasil diselenggarakan, termasuk di Aceh, Sumut, dan Sumbar, yang masih dalam kondisi tanggap darurat bencana. "Ada beberapa kendala, yaitu karena ada banjir di daerah Sumatera. Tapi saya dapat laporan, semua berhasil bisa dibawakan soal ujian dari sini, karena itu dilakban," ucap Otto.

Dia menerima laporan bagaimana panitia UPA berjibaku membawa soal ujian di Bukittinggi, Sumbar. Mereka harus melalui beratnya kondisi medan. "Mereka harus bisa melewati lumpur untuk bisa sampai membawa soal ujian," kata Otto didampingi Ketua Panitia UPA R Dwiyanto Prihartono.

Disinggung apakah semua peserta yang telah mendaftar di tiga provinsi tersebut semuanya hadir dan mengikuti ujian, Otto mengaku, masih menunggu laporan dari panitia yang bertugas di daerah tersebut. "Itu nanti kita akan dapat laporannya. Tapi soal-soal yang dibawa dari Jakarta itu berhasil kita sampaikan ke sana. Aceh dan sebagainya juga bisa," ucap Otto.

Adapun Otto menjamin, UPA menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peserta yang lulus ujian itu murni karena kemampuannya. "Kalau mereka memang bisa, ya lulus. Kalau enggak bisa, ya enggak lulus," katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |