DJP langsung memberhentikan sementara tiga pegawai KKP Madya Jakarta Utara yang terjerat OTT KPK terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
![]()
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka OTT KPK. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - KPK menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara tiga pegawainya tersebut.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).
Ia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar dia.
.png)
12 hours ago
4















































