Adapun setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025, sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kemenkeu Optimalkan Royalti Batu Bara. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara, mengungkap berbagai strategi untuk menutup kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari dividen BUMN.
Adapun setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025, sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, di mana dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara melainkan dikelola langsung oleh Danantara.
Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kehilangan penerimaan negara tersebut.
"Beberapa (extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Strategi extra effort yang disiapkan Kemenkeu meliputi pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral.
Kemudian, implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) dan PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.
"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," kata Suahasil.
Kemenkeu juga akan mengoptimalkan PNBP dari K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh tiga K/L utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (terutama dari plat nomor premium).
Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu fokus.
"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya," kata Suahasil.
Selanjutnya, Kemenkeu akan mengoptimalkan PNBP yang hilang melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan, termasuk penguatan proses bisnis dan program kolaborasi antar unit di Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Joint program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal PNBP untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan wajib pajak.