Ditetapkan Tersangka, Immanuel Ebenezer Diancam Pidana Paling Lama Seumur Hidup

4 weeks ago 19

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.

iNews Media Group)

Ditetapkan Tersangka, Immanuel Ebenezer Diancam Pidana Paling Lama Seumur Hidup (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Noel, sapaan akrab Immanuel, dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara itu.

Merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan seluruh pelanggaran yang ada di pasal 12 huruf a-i diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

Dari konstruksi pasal itu juga, para tersangka bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |