BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024. Keputusan tersebut diambil demi mengembalikan legitimasi proses demokrasi di daerah tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Baca Juga
MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, PSU harus dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yang sebelumnya merupakan calon nomor urut dua.
"Pemungutan suara ulang dilakukan dengan mengikut sertakan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang sebelumnya calon nomor urut dua," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga
MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
MK juga memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) yang sebelumnya mencalonkan nomor urut satu untuk kembali mengajukan calon baru.
Namun, pencalonan tersebut idak boleh melibatkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Baca Juga
MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Diulang
Supriyanto yang merupakan wakil dari Aries Sandi yang merupakan pasangan dari parpol nomor urut satu tetap dapat maju dalam kontestasi sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
MK juga memerintahkan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024. Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.
"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim Suhartoyo.
MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
Editor: Kastolani Marzuki