Pemkab Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung.
Pemkab Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung. (Foto: iNews Media/Dhessy Vitriana)
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal memanfaatkan kembali aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, aset tersebut terbengkalai.
Aset-aset itu di antaranya wahana wisata Pandawa Water World yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) dan sebuah hotel di kawasan Solo Baru yang diambil alih terkait kasus Asabri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo berencana menghidupkan kembali aset-aset bernilai miliaran rupiah. Pasalnya, aset-aset itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo di tengah penurunan Transfer Daerah dari pemerintah pusat.
"Dulu sebelum penyitaan, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Widodo (sekda sebelumnya). Saat itu saya masih di (Dinas) Perizinan. Sebelum penyitaan, dari Kejagung sempat datang dan saya dengan Pak Wid membahas kemungkinan aset itu bisa dihibahkan ke Pemkab," kata Haris, Rabu (27/8/2025).
Haris menyebut, Pemkab akan kembali menelusuri jejak administrasi permohonan terdahulu sekaligus memperkuat argumentasi agar Kejagung memberikan lampu hijau. Targetnya jelas, mengubah beban negara menjadi sumber pemasukan daerah.