Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Didesak Minta Maaf

16 hours ago 2

Fredy Nuboba , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2025 |07:20 WIB

Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Didesak Minta Maaf

Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPUD Papua Didesak Minta Maaf

PAPUA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (25/1/2025).

Dalam putusan itu disebutkan, bahwa lima komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurutnya putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus   pembelajaran  bagi masyarakat Papua yang selama ini disuguhi informasi dan pemahaman yang salah.

“Nah, sekarang   apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua, akhirnya terjawab,” ujar Yaung, Senin (27/1/2025).

Mantan Komisioner KPU Kota Jayapura ini menambahkan, dalam putusan DKPP tersebut terungkap fakta-fakta yang mencengangkan. Dia mencatat setidaknya ada empat fakta penting.

“Pertama, ternyata penggunaan dokumen persyaratan  yang tidak sah atau didiuga palsu ini sudah terjadi  sejak di awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki  pada  masa  dan tahapan perbaikan persyaratan calon,”ungkapnya.

Sedangkan yang ketiga, sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu. 

Pengamat

Sementara yang keempat, KPU Papua diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai di tanggal 20 September 2024 atau diluar dari tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024. 

"Pelanggarannya sangat sempurna dan terjadi di depan mata penyelenggara maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa terjadi, kecuali memang terhadap komisioner yang berani dan telah kehilangan rasionalitasnya, dan itu yang sedang terjadi sekarang,” ujarnya. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |