REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi bisa dilakukan lewat metode case building. Sehingga KPK menegaskan tidak selalu bergantung pada aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan KPK merespon eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang bertanya-tanya dengan sikap KPK soal pengusutan dugaan korupsi proyek Whoosh. Mahfud merasa permintaan KPK kepadanya untuk melapor soal mark up kereta cepat Whoosh dinilai aneh.
"Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika, Senin (20/10/2025).
Budi menyampaikan KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut dalam pengusutan kasus. Metode proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat. "Maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Adapun terkait informasi awal yang disampaikan Mahfud, KPK menganggapnya hal positif. Ini mengingat laporan aduan masyarakat menurut KPK merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat, yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
KPK meyakini bekal informasi dari Mahfud dapat menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," ujar Budi.
Sebelumnya, Mahfud menyentil dugaan mark up proyek Whoosh dalam akun YouTube Mahfud MD Official. Mahfud mengendus adanya selisih antara biaya pembangunan versi Indonesia dan versi China. Mahfud menyebut kalkulasi versi Indonesia di angka sekitar US$52 juta per kilometer.
Padahal dari hitungan pihak China hanya sekitar US$17–18 juta per kilometer. Oleh karena itu Mahfud mencurigai kenaikan tiga kali lipat dari biaya yang mestinya dikucurkan. Atas sentilan Mahfud, KPK malah membuka diri kalau Mahfud ingin melaporkannya.
Namun dalam kicauannya terakhir, Mahfud justru bertanya-tanya ke KPK dan menilai respons lembaga antirasuah itu aneh. Hal itu setelah KPK meminta Mahfud membuat laporan soal Whoosh.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan" tulis Mahfud di X.