Dilaporkan Hotel Anugrah Sukabumi, Pengunggah Video Viral Denda Rp1 Juta Diperiksa Polisi

4 hours ago 1

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |13:26 WIB

Dilaporkan Hotel Anugrah Sukabumi, Pengunggah Video Viral Denda Rp1 Juta Diperiksa Polisi

Dilaporkan Hotel Anugrah Sukabumi, Pengunggah Video Viral Denda Rp1 Juta Diperiksa Polisi

Kasus video viral denda Rp1 juta gegara satukan ranjang (joint bed) akhirnya masuk ke jalur hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan di antara Hotel Anugrah Sukabumi dengan pemilik akun TikTok @putririna1980.

Hotel Anugrah Sukabumi melaporkan pengunjungnya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pencemaran nama baik karena mengunggah video di sosial media (sosmed) TikTok terkait adanya denda Rp1 juta karena joint bed. 

Pemilik akun TikTok @putririna1980, Putri Rina Febriani (55) mengatakan, pada hari Kamis (6/3/2025) dirinya mengajukan diri untuk dimintai keterangan oleh Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. 

Dilaporkan Hotel Anugrah Sukabumi, Pengunggah Video Viral Denda Rp1 Juta Diperiksa Polisi Dilaporkan Hotel Anugrah Sukabumi, Pengunggah Video Viral Denda Rp1 Juta Diperiksa Polisi

"Sebetulnya hari ini saya belum dapat giliran panggilan, namun salah satu terlapor dan juga merupakan mahasiswa saya dipanggil polisi hari ini, maka saya minta untuk dijadwalkan bareng biar sekalian, karena tempat tinggal kita kan jauh, di Kabupaten Tangerang," ujar Rina kepada MNC Portal Indonesia. 

Saat ditanya tujuan mengunggah video, Rina mengatakan, hanya untuk menghimbau kepada konsumen sebagai pemakai jasa, agar hati-hati sebelum masuk ke hotel. Dan sebelum menandatangani, dilihat dulu dokumennya karena kasihan jika kejadian ini terjadi kepada orang yang tidak punya uang seperti dirinya. 

Sementara itu kuasa hukum terlapor, Zardi Khaitami mengatakan, pihaknya masih mengikuti alur proses hukumnya yang saat ini baru dimintai klarifikasi oleh pihak Kepolisian. Dan untuk langkah selanjutnya masih menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan nanti. 

"Terkait waktu pemeriksaan itu 6 jam dan pertanyaannya seputar tentang video yang beredar viral itu seputar itu aja. Dugaannya dari LP nya pihak Hotel Anugrah itu terkait UU ITE pencemaran nama baik dan menurut mereka ada indikasi kita ingin menjatuhkan nama baik hotel," ujar Zardi.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |