REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Raja Charles III mencatat sejarah sebagai penguasa Inggris pertama yang mengungkapkan besaran pembayaran pajak pribadinya kepada publik. Istana Buckingham pada Kamis (26/6) mengumumkan bahwa sang raja membayar pajak sebesar 12,9 juta poundsterling, atau sekitar Rp305,1 miliar (kurs Rp23.655 per poundsterling), untuk tahun pajak 2024-2025.
Pengungkapan tersebut menjadi kali pertama pembayaran pajak pribadi seorang raja atau ratu Inggris yang sedang bertakhta dipublikasikan secara resmi.
Dalam laporan keuangan terbaru Rumah Tangga Kerajaan, Istana Buckingham juga mengungkapkan bahwa Raja Charles III membayar pajak pribadi sebesar 11,7 juta poundsterling, atau sekitar Rp276,8 miliar, pada tahun pajak 2023-2024.
Dengan demikian, total pajak pribadi yang dibayarkan Charles sejak naik takhta pada September 2022 telah melampaui 30 juta poundsterling, atau sekitar Rp709,7 miliar.
Istana Buckingham menyatakan data tersebut dirilis bersamaan dengan dokumen baru yang merangkum berbagai sumber keuangan kerajaan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya Rumah Tangga Kerajaan meningkatkan transparansi kepada publik.
Pendapatan pribadi Raja Charles berasal dari berbagai sumber, termasuk investasi pribadi serta pengelolaan Balmoral dan Sandringham, dua kawasan perkebunan yang dimiliki secara pribadi oleh keluarga kerajaan. Pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan dan pengeluaran pribadi sang raja.
Secara hukum, raja atau ratu Inggris tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal (capital gains tax), maupun pajak warisan. Namun, Raja Charles III secara sukarela tetap membayar pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal berdasarkan skema yang diperkenalkan pada era 1990-an.
Tradisi keterbukaan mengenai pembayaran pajak sebenarnya telah dimulai Charles ketika masih menyandang gelar Pangeran Wales. Namun, inilah pertama kalinya rincian pembayaran pajak pribadinya dipublikasikan sejak ia resmi menjadi Raja Inggris.
"Meskipun keuangan kerajaan terkadang tampak rumit, sistem yang mendasarinya pada prinsipnya jelas, terstruktur dalam undang-undang, dan disempurnakan dari waktu ke waktu untuk memastikan raja dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, akuntabilitas, dan demi kepentingan jangka panjang bangsa," kata James Chalmers, pejabat yang mengelola Privy Purse atau pendapatan pribadi penguasa Kerajaan Inggris.
sumber : Xinhua
.png)
4 hours ago
1

















































