Diam-Diam, Menhub Dudy Tetapkan IMIP Jadi Bandara Internasional

2 hours ago 2

Korpasgat dan Polisi Militer AU menggelar Latihan Komando Gabungan di Bandara IMIB, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Pada Rabu (19/11/2025) petang WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih bergulir. Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menetapkan bandara milik korporasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu berstatus bandara internasional.

Menhub Dudy menetapkan tiga bandara untuk menyandang status internasional. Hal itu merujuk Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional dan investasi tentang penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Sehingga ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

"Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi Kepmenhub dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Merujuk aturan tersebut, dengan bisa melayani rute ke luar negeri, tiga bandara itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional. "Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya," demikian bunyi kedua Kepmenhub tersebut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |