Di Balik Kepemilikan 10 Persen Migas, dari Partisipasi Bisnis hingga Penguatan Kapasitas Daerah

3 hours ago 2

Di Balik Kepemilikan 10 Persen Migas, dari Partisipasi Bisnis hingga Penguatan Kapasitas Daerah

Di Balik Kepemilikan 10 Persen Migas, dari Partisipasi Bisnis hingga Penguatan Kapasitas Daerah (Foto: Freepik)

JAKARTA - Implementasi kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu migas dihadapkan pada sejumlah tantangan. Skema yang sejatinya dirancang sebagai sarana transfer pengetahuan bisnis migas kepada daerah, perlahan menghadapi tantangan tata kelola yang berpotensi mengurangi efektivitas pencapaian tujuan awal kebijakan.

Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika menilai masih terdapat pemerintah daerah salah memahami makna dasar PI 10 persen. Menurut dia, PI bukan sekadar instrumen bagi-bagi pendapatan, melainkan ruang pembelajaran bisnis migas yang penuh risiko dan membutuhkan kompetensi tinggi.

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan bisnis,” ujar Kardaya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Skema PI sendiri telah dikenal sejak era awal kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) pada dekade 1960-an. Kala itu, pemerintah menggandeng perusahaan asing untuk mengelola ladang migas lepas pantai karena keterbatasan teknologi nasional. Agar tidak hanya menjadi penonton, negara memberi ruang kepada Pertamina untuk ikut memiliki saham partisipasi sekaligus belajar langsung dari operasi migas modern.

Namun pascareformasi dan menguatnya otonomi daerah, hak PI mulai dialihkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Semangat awalnya tetap sama, yakni memberi ruang bagi daerah penghasil untuk ikut menikmati manfaat bisnis migas. 

Dalam implementasi, fokus pemanfaatan PI di beberapa daerah lebih banyak diarahkan pada aspek penerimaan dibanding penguatan kapasitas bisnis.

“Sekarang PI justru dipersepsikan sebagai instrumen tambahan pendapatan daerah,” kata Kardaya. 

Kardaya menilai, di daerah masih keliru membedakan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan PI. DBH adalah instrumen fiskal negara, sedangkan PI merupakan aktivitas korporasi yang mengandung risiko investasi, tanggung jawab finansial, dan tuntutan profesionalisme tinggi.

Sementara, mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakann, keberadaan PI 10 persen memang penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas. Namun dalam praktiknya, hubungan kemitraan antara investor dan daerah sering berjalan timpang.

Dalam skema bisnis migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) biasanya memberikan talangan modal atau carried interest kepada daerah. Sebagai imbal balik, investor berharap pemerintah daerah membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mulai dari penyelesaian konflik sosial hingga percepatan perizinan. 

Harapan itu kerap tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Menurut Benny, dalam sejumlah kasus terdapat ketidaksesuaian ekspektasi antara investor dan pemerintah daerah.

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” ujar Benny.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |