Dewan Pers Minta Pemerintah Buat Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

11 hours ago 3

Tamu undangan memfoto suasana acara Anugerah Jurnalistik Mohammad Hoesni Thamrin Tahun 2023 di Balai Agung, Gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Dalam ajang yang diselenggarakan oleh PWI DKI Jakarta tersebut Republika berhasil menjadi pemenang untuk kategori Tajuk dengan karya berjudul Penjabat Gubernur DKI dan Permasalahannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah derasnya arus perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi wartawan dan keberlangsungan perusahaan pers terancam punah.

“Bagaimana solusinya? Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dahlan saat berbicara dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Menurut Dahlan, Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 belum secara eksplisit menempatkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh negara. Padahal, di tengah kemajuan teknologi, keberadaan aturan tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan nilai ekonomi dan hak cipta produk jurnalistik tetap terjaga. Ia menegaskan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, industri media akan kehilangan nilai ekonomi dan profesi wartawan terancam hilang.

“AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Dulu internet hanya menjadi medium distribusi, kini AI bisa menarik, mengolah, dan menyajikan ulang berita hasil kerja wartawan. Bahkan membuat ringkasan yang membuat pembaca tak lagi mengakses sumber aslinya,” katanya.

“Ini dooms day. Kalau sampai ke level ini, berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Artinya perusahaan pers harus bubar, dan wartawan tak lagi jadi profesi yang eksis,” katanya menambahkan.

Karena itu, Dahlan meminta Menkumham mengambil inisiatif untuk merevisi atau membuat regulasi baru yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik.

“Kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi undang-undang, itu terobosan paling penting untuk menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi, dan pada akhirnya menyelamatkan negara kita,” katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |