
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung, masih proses," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Menurut Syarief, sesuai ketentuan, pengelolaan program seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diberikan kepada yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
16 hours ago
9

















































