Mengetahui status aktif NPWP adalah langkah penting bagi setiap wajib pajak.
Cuma Butuh 1 Menit, Ini 3 Cara Cek NPWP Aktif Beserta Manfaatnya. (Foto: 3 Cara Cek NPWP Aktif Beserta Manfaatnya)
IDXChannel – Bagaimana cara cek NPWP aktif beserta manfaatnya? Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia. Namun, tidak sedikit yang belum mengetahui bahwa NPWP bisa berstatus tidak aktif jika tidak digunakan atau tidak dilaporkan secara berkala.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek NPWP aktif agar hak dan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi. Dalam artikel ini, IDX Channel akan membahas tiga cara mudah untuk mengecek status NPWP Anda, serta manfaat memiliki NPWP yang aktif, baik untuk keperluan administrasi maupun kelancaran pelaporan pajak.
1. Cek NPWP Lewat Situs Resmi DJP Online
Cara paling umum dan mudah adalah melalui situs resmi DJP Online.
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password Anda
- Setelah masuk dashboard, klik Profil
- Lihat status NPWP Anda di sana (Aktif atau Tidak Aktif)
Jika belum punya akun DJP Online, Anda bisa mendaftar menggunakan NPWP dan EFIN terlebih dahulu.
2. Hubungi Kring Pajak 1500200
Jika Anda tidak bisa akses online, cara lain yang praktis adalah dengan menghubungi layanan Kring Pajak. Caranya:
- Siapkan NPWP dan data identitas (KTP)
- Hubungi 1500200 (bebas pulsa dari telepon rumah)
- Ajukan permintaan pengecekan status NPWP
- Petugas akan memverifikasi dan memberi informasi status NPWP Anda
Layanan ini bisa digunakan saat jam kerja, biasanya Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.