Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan dan Tips Bijak Menggunakannya

3 weeks ago 27

Cara mengaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan bisa dilakukan melalui beberapa metode. 

 dok. BRI)

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan dan Tips Bijak Menggunakannya. (Foto: dok. BRI)

IDXChannelCara mengaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan bisa dilakukan melalui beberapa metode. 

Setelah pengajuan kartu kredit disetujui oleh pihak bank, Anda akan menerima kartu kredit fisik yang dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di cabang bank. Namun, sebelum bisa digunakan, kartu tersebut harus diaktifkan terlebih dahulu. Banyak nasabah pemula yang belum tahu bagaimana cara mengaktifkan kartu kredit untuk pertama kali dan bagaimana menggunakannya dengan bijak agar tidak terjebak utang. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan cara mengaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan. 

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan

Setiap bank memiliki prosedur aktivasi kartu kredit yang berbeda-beda, tetapi secara umum ada beberapa metode yang paling sering digunakan. Berikut langkah-langkahnya. 

1. Aktivasi Melalui SMS

Biasanya bank akan memberikan format SMS khusus untuk aktivasi. Misalnya Bank Mandiri, memiliki format aktivasi kartu kredit dan buat PIN kartu kredit melalui SMS ke 83355 dengan mengetik: CC (spasi) ACT (spasi) 4 digit nomor akhir kartu (spasi) 4 digit kode aktivasi (spasi) 6 digit PIN yang diinginkan. 

2. Aktivasi Melalui Call Center

Hubungi layanan pelanggan bank Anda (biasanya nomor bebas pulsa 24 jam). Anda akan diminta memverifikasi identitas, seperti:

  • nama lengkap,
  • nomor kartu kredit,
  • tanggal lahir, dan 
  • nama ibu kandung.

Setelah verifikasi berhasil, kartu akan diaktifkan saat itu juga.

3. Aktivasi Melalui Mobile Banking / Internet Banking

Beberapa bank juga menyediakan fitur aktivasi kartu melalui aplikasi mobile banking mereka. Cukup login, lalu pilih menu "Kartu Kredit", "Aktivasi", masukkan detail kartu Anda. Setelah itu, klik Konfirmasi.

4. Melalui Mesin ATM

Jika kartu kredit Anda dikeluarkan oleh bank tempat Anda memiliki rekening tabungan, maka Anda bisa mengaktifkan melalui mesin ATM dengan cara sebagai berikut. 

  • Masukkan kartu debit ke mesin ATM. 
  • Pilih menu "Kartu Kredit". 
  • Lalu, pilih "Aktivasi Kartu Kredit". 
  • Ikuti instruksi di layar.

5. Melalui Website Resmi Bank

Kunjungi website resmi bank dan cari menu aktivasi kartu kredit. Biasanya Anda diminta login menggunakan akun internet banking atau mengisi formulir verifikasi.

Tips Bijak Menggunakan Kartu Kredit

Setelah kartu aktif, penting untuk menggunakannya secara bijak agar tidak terjebak dalam utang berbunga tinggi. Berikut beberapa tips cerdas untuk mengelola kartu kredit. 

1. Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

Kartu kredit bukanlah tambahan pendapatan. Gunakan hanya untuk kebutuhan penting atau transaksi yang sudah Anda rencanakan.

2. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Usahakan membayar tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda keterlambatan dan bunga tinggi (hingga 2,25 persen per bulan). Gunakan pengingat kalender atau aktifkan notifikasi dari aplikasi mobile banking.

3. Bayar Penuh Jika Mampu

Bayar 100 persen dari total tagihan (bukan hanya minimum payment) agar Anda bebas dari bunga.

4. Manfaatkan Promo dan Reward Secara Cerdas

Banyak kartu kredit menawarkan promo cashback, diskon, atau poin reward. Gunakan dengan bijak tanpa memaksakan belanja hanya demi promo.

5. Pantau Limit Kredit

Jangan gunakan lebih dari 50 persen dari total limit agar tetap sehat secara finansial dan tidak terjebak utang besar.

6. Waspadai Penipuan dan Simpan Data dengan Aman

Jangan pernah memberikan nomor kartu, CVV, OTP, atau PIN kepada siapapun, bahkan jika mengaku dari pihak bank. Hindari menyimpan data kartu di website yang tidak terpercaya.

Itulah cara mengaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan. Mengaktifkan kartu kredit untuk pertama kali sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti petunjuk dari bank dengan benar.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |