Pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi pinjaman yang disalurkan melalui platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Pendanaan Bank ke Fintech Lending Capai Rp49,40 Triliun, OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi pinjaman yang disalurkan melalui platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan data LPBBTI per Februari 2025, total pemberian pinjaman pada fintech P2P Lending mencapai Rp80,07 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau sebesar 61,69 persen dari total keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa bank masih menjadi pemain kunci dalam ekosistem pendanaan fintech lending.
"Kerja sama bank dan fintech merupakan salah satu peluang bisnis yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan," jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Minggu (25/5/2025).
Ia menekankan, sinergi ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan keuangan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun demikian, OJK terus mengingatkan perbankan untuk senantiasa melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam memberikan pinjaman kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending/Mitra. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan.