Cara Lapor Pajak Suami Wiraswasta Istri PNS dengan Pelaporan SPT Gabungan

17 hours ago 2

Pasangan suami istri dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya, sehingga NPWP istri akan dijadikan satu dengan NPWP suaminya.

 MNC Media)

Cara Lapor Pajak Suami Wiraswasta Istri PNS dengan Pelaporan SPT Gabungan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS? Pasangan suami istri dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya, sehingga NPWP istri akan dijadikan satu dengan NPWP suaminya. 

Sehingga istri tidak perlu melaporkan SPT tahunan sendiri karena kewajiban pelaporan penghasilannya terikat pada kewajiban pelaporan SPT si suami. Sementara pasangan yang menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri harus tetap melaporkan SPT masing-masing. 

Ketika istri sudah menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suaminya, maka NPWP lamanya akan dihapus atau dikembalikan ke kantor pajak. Pada pelaporan SPT gabungan suami istri, nantinya penghasilan istri akan dilaporkan dalam lampiran khusus. 

Lampiran tersebut akan menjelaskan bahwa penghasilan istri sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan istri), sehingga pajaknya sudah final dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami. 

Bukti potong dari perusahaan si istri kemudian diserahkan kepada suaminya. Pada bagian harta dan utang, nanti akan dihitung secara gabungan antara suami istri. Mulai dari harta rumah, kendaraan, hingga cicilan jika ada.

Berikut ini adalah cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan: 

  • Buka laman DJP Online 
  • Login dengan NPWP 
  • Pada beranda, klik ‘Lapor’ 
  • Klik menu ‘e-Filling’ 
  • Klik ‘Buat SPT’
  • Jawab ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas’
  • Jawab ‘Tidak’ pada pertanyaan tentang pemisahan harta dengan istri/suami
  • Klik jenis SPT yang telah ditentukan 
  • Pada halaman selanjutnya tambahkan bukti potong baru milik suami 
  • Isi data dengan lengkap, klik ‘Simpan’ 
  • Ikuti Jawab pertanyaan pada halaman-halaman selanjutnya dengan benar
  • Pada bagian ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?’ jawab ‘Ya’
  • Klik ‘Tambah’
  • Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih ‘Penghasilan istri dari satu pemberi kerja’ 
  • Masukkan data pajak sesuai bukti potong istri, klik ‘Simpan’
  • Klik ‘Selanjutnya’ 
  • Pada halaman selanjutnya, masukkan harta 
  • Halaman selanjutnya masukkan data utang jika ada
  • Isi jumlah tanggungan
  • Pada bagian status perpajakan suami istri, pilih sesuai status pernikahan
  • Isi data Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai jumlah tanggungan
  • Isi data-data selanjutnya dan cek ringkasan SPT hingga proses selesai

Itulah tata cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |