Cabut Izin Ribuan Kios Pupuk, Mentan Amran Janji tak Ganggu Kegiatan Tanam

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pencabutan izin 2.039 kios pupuk bersubsidi yang diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak akan mengganggu kegiatan pertanaman maupun ketersediaan pupuk di lapangan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah telah menyiapkan pengganti kios resmi dan mekanisme distribusi yang terkontrol sehingga pupuk tetap sampai ke tangan petani.

“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ujar Amran, dikutip Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah tegas ini bertujuan memperbaiki sistem distribusi agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada petani. Distribusi pupuk bersubsidi telah disesuaikan dengan puncak musim tanam pada Desember hingga Januari, sehingga ketersediaan pupuk tetap terjamin.

Pemerintah menyiapkan total 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, terdiri dari pupuk Urea dan NPK, dengan realisasi hingga Oktober mencapai 5,9 juta ton. Penyederhanaan alur distribusi yang sebelumnya melibatkan banyak instansi kini dilakukan langsung dari Kementan ke PT Pupuk Indonesia hingga ke petani.

Kementan juga memperkuat pengawasan berbasis digital melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan nasional serta melindungi petani dari praktik kecurangan distribusi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (PI), Rahmad Pribadi, menyampaikan pihaknya menindaklanjuti identifikasi kios bermasalah sesuai arahan Mentan Amran.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem. Kedua, tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” ujar Rahmad.

Ia menambahkan, bila seluruh kios di satu kecamatan dikenai sanksi, perusahaan menyiapkan mekanisme khusus agar petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi. Data terbaru menunjukkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 62,34 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |